Blogger Widgets

Selasa, 08 Oktober 2013

Profesi Kependidikan

Profesi Kependidikan
Menyelesaikan Pengertian Jabatan Propesional Guru Sesuai Dengan Perundang-Udang Pendidikan.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara".


Terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi dari konsep pendidikan menurut undang-undang tersebut.
Pertama, pendidikan adalah suatu usaha sadar yang terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan.
Kedua, proses pendidikan yang terencana diarahkan untuk mewujutkan suasana belajar dan proses pembelajaran.
Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa (student active learning).
Keempat, akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan siswa memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, membentuk kepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan profesional, marilah kita tinjau ciri-ciri pokok dari pekerjaan profesional :
(a)        Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu   ilmu     tertentu secara mendalam yang        hanya             diperoleh dari lembaga-         lembaga pendidikan   yang sesuai, sehingga kinerjanya             didasarkan      kepada keilmuan yang            dimilikinya. Seorang dokter, psikolog,             saintis, ekonom,          dan berbagai profesi lainnya dihasilkan dari lembaga-lembaga             pendidikan yang relevan dengan profesi tersebut,
(b)        Suatu profesi menekankan kepada suatu       keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya,
(c)        Tingkat kemampuan dan keahlian suatu       profesi didasarkan kepada latarbelakang      pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latarbelakang pendidikan             akademik sesuai profesinya, semakin            tinggi pula tingkat keahliannya.
Menjelaskan Kedudukan Guru Sebagai Tenaga Propesional
            Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang berpotensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidangkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat semangkin yang  berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
Profesionalisme dan kapasitas edukasi sosialnya. Untuk mendekati permasalahan itu perlu dilihat beberapa aspek yaitu:
1.      Aspek kematangan jasmani
Aspek kematangan jasmani dapat dilihat dari perkembangan biologis dan usia.
2.      Aspek kematangan rohani
Aspek ini ditandai dengan aqil-baliq, kemtangan atau kedewasaan dalam arti rohani mungkin sangat bervariasi atau berbeda-beda antara masyarakat atau bangsa yang lain.
3.      Kematangan atau kedewasaan sosial
Aspek kedewasaan  sosial senantiasa berhubungan dengan kehidupan sosial, atau kehudupan bersama antar manusia.

Lima Contoh Jabatan Propesional
         Guru Sebagai Jabatan Profesional
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara".
         Guru sebagai pembimbing
Seorang guru dan siswa seperti halnya petani dengan tanamannya. Seorang petani tidak bisa memaksa agar tanamannya cepat tumbuh dengan menarik batang atau daunnya. Tanaman itu akan berbuah manakala ia memiliki potensi untuk berbuah serta telah sampai pada waktunya untuk berbuah
         Guru sebagai motivator
Dalam proses pembelajaran motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat penting.
         Guru sebagai evaluator
Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan
Membedakan jabatan propesional guru dengan jabatan propesional lainnya
Pengertian jabatan profesional adalah seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya. (T.Raka Joni,1980)
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Menjelaskan dasar dan fungsi pendidikan nasional bagi bangsa indonesia
Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Menjelaskan 7 macam tugas guru sebagai pendidik propesional
            Guru mempunyai peranan strategis dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak didik. Seiring dengan UU No 20/2003 dan ketentuan pasal 1 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menentukan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


link download :

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Ads 468x60px

    Social Icons

    Cari Blog Ini

    LIKE THIS

    ★Terimakasih harap like dan follow ny★