Profesi Kependidikan
Menyelesaikan Pengertian Jabatan Propesional Guru Sesuai Dengan
Perundang-Udang Pendidikan.
Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara".
Terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi dari konsep pendidikan menurut
undang-undang tersebut.
Pertama, pendidikan adalah suatu usaha
sadar yang terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah
proses yang dilaksanakan asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses
yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan
pada pencapaian tujuan.
Kedua, proses pendidikan yang
terencana diarahkan untuk mewujutkan suasana belajar dan proses pembelajaran.
Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat
mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus
berorientasi kepada siswa (student active learning).
Keempat, akhir dari proses pendidikan
adalah kemampuan siswa memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, membentuk kepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta
memiliki keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan
negara.
Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai
pekerjaan profesional, marilah kita tinjau ciri-ciri pokok dari pekerjaan
profesional :
(a) Pekerjaan
profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya diperoleh dari lembaga- lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya.
Seorang dokter, psikolog, saintis,
ekonom, dan berbagai profesi lainnya dihasilkan dari lembaga-lembaga pendidikan
yang relevan dengan profesi tersebut,
(b) Suatu
profesi menekankan kepada suatu keahlian
dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya,
(c) Tingkat
kemampuan dan keahlian suatu profesi
didasarkan kepada latarbelakang pendidikan
yang dialaminya yang diakui oleh
masyarakat, sehingga semakin tinggi
latarbelakang pendidikan akademik
sesuai profesinya, semakin tinggi
pula tingkat keahliannya.
Menjelaskan Kedudukan Guru Sebagai Tenaga Propesional
Guru
adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar yang ikut
berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang berpotensial di
bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di
bidangkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan
masyarakat semangkin yang berkembang. Dalam
arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung
jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan
tertentu.
Profesionalisme
dan kapasitas edukasi sosialnya. Untuk mendekati permasalahan itu perlu dilihat beberapa aspek yaitu:
1. Aspek
kematangan jasmani
Aspek kematangan jasmani dapat dilihat dari perkembangan biologis dan usia.
2. Aspek
kematangan rohani
Aspek ini ditandai dengan aqil-baliq, kemtangan atau kedewasaan dalam arti
rohani mungkin sangat bervariasi atau berbeda-beda antara masyarakat atau
bangsa yang lain.
3.
Kematangan atau kedewasaan sosial
Aspek kedewasaan sosial senantiasa
berhubungan dengan kehidupan sosial, atau kehudupan bersama antar manusia.
Lima Contoh Jabatan Propesional
•
Guru Sebagai Jabatan Profesional
Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa
"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara".
•
Guru sebagai
pembimbing
Seorang guru dan siswa seperti halnya petani dengan tanamannya. Seorang
petani tidak bisa memaksa agar tanamannya cepat tumbuh dengan menarik batang
atau daunnya. Tanaman itu akan berbuah manakala ia memiliki potensi untuk
berbuah serta telah sampai pada waktunya untuk berbuah
•
Guru sebagai
motivator
Dalam proses pembelajaran motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang
sangat penting.
•
Guru sebagai
evaluator
Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi
tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan
Membedakan jabatan propesional guru dengan jabatan propesional lainnya
Pengertian
jabatan profesional adalah seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi
yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan
rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta
memperkembangkan mutu karyanya. (T.Raka Joni,1980)
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah
Menjelaskan dasar dan fungsi pendidikan nasional bagi bangsa indonesia
Fungsi dan tujuan dari pendidikan
nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang
berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”
Menjelaskan 7 macam tugas guru sebagai pendidik propesional
Guru mempunyai peranan strategis dalam membentuk karakter
dan kecerdasan anak didik. Seiring dengan UU No 20/2003 dan ketentuan pasal 1
UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menentukan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
link download :
link download :
- Profesi Kependidikn
- Password :
0 komentar:
Posting Komentar